Rabu, 10 April 2013


Keamanan Sistem Operasi
Macam-Macam Cyber Crime Berdasarkan Sasaran Kejahatannya 1. Kejahatan telematika terhadap individu Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : • Pornografi Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas. • Cyberstalking Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya. • Cyber-Tresspass Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya. Contoh kasus lainnya adalah lima orang hacker (penyusup) yang berada di Moskow telah mencuri sekitar 5400 data kartu kredit milik orang Rusia dan orang asing yang didapat dengan menyusup pada sistem komputer beberapa internet retailer, terhitung dari tahun 1999 sampai dengan April 2000. Kerugian yang diderita ditaksir sebesar US$ 630.000.18 Kejahatan ini dapat ditangani oleh Pemerintah Rusia, dengan menjatuhkan hukuman pencurian pada kelima orang carder tersebut. Akan tetapi kerugian yang diderita para korban sampai saat ini belum ditangani. 2. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property) Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain. 3. Kejahatan telematika terhadap perusahaan atau organisasi Pada tahun 1995, Julio Cesar Ardita, seorang mahasiswa dari Argentina berhasil menyusup dan mengganti (cracking) data sistem yang ada di Fakultas Arts and Science Universitas Harvard, Departemen Pertahanan Amerika, the US Naval Command, the San Diegobased Control and Ocean Surveillance Center, dan beberapa organisasi vital di Amerika Sayangnya, Hukum Argentina tidak mengatur tindakan Ardita sebagai kejahatan. Meskipun begitu, mengingat kerugian yang diderita oleh Pemerintah Amerika, pada akhirnya Julio Cesar Ardita menyerahkan diri dengan sukarela kepada FBI.19 4. Kejahatan telematika terhadap negara Majalah New York Times melaporkan sering kali terjadi serangan terhadap situssitus resmi di beberapa Negara di dunia, yang dilakukan bahkan bukan oleh warga Negaranya. Serangan yang paling merugikan adalah pengrusakan yang dilakukan oleh hacker asing pada situs Kementrian keuangan Romania pada tahun 1999, sehingga merugikan pemerintah Romania milyaran dollar. Serangan ini dilakukan dengan mengganti besaran kurs mata uang Romania sehingga banyak pembayar pajak online yang terkecoh dengan data yang telah diganti tersebut. Hanya sayangnya, kejahatan ini tidak berlanjut ke pengadilan karena tidak adanya hukum yang mengatur kejahatan telematika yang bersifat transnasional. Kejahatan telematika yang merugikan banyak negara adalah kasus “Virus Melissa”. Virus ini dibuat oleh David L. Smith, seorang programmer dari New Jersey. Dia menciptakan virus Melissa dan menggunakan situs X-rated untuk menyebarkan virus tersebut atau melalui email. Virus ini tidak bisa dijinakan sehingga merugikan banyak perusahaan-perusahaan di dunia dengan perkiraan kerugian sebesar US$ 80 milyar. Untuk kejahatannya ini Smith dijatuhi hukuman penjara 5 tahun oleh Pengadilan Negara Bagian New Jersey. Bagi Amerika, kejahatan telematika sudah menjadi agenda penting dalam peraturan perundang-undangan negara tersebut, sehingga sejak tahun 1997, Amerika terus memperbaharui hukum mengenai kejahatan telemtika. Akan tetapi bagi Negara-negara lain, terutama Negara berkembang yang sering menjadi lahan kejahatan telematika, sulit untuk mengadili pelaku kejahatan tersebut, terutama apabila kejahatan itu dilakukan bukan oleh warga negaranya dan dilakukan tidak didalam wilayah teritorialnya, meskipun Negara tersebut mengalami kerugian. Hal ini yang mendorong beberapa negara melakukan berbagai upaya untuk membuat aturan mengenai tindakan pencegahan dan penanganan kejahatan telematika, akan tetapi efektifitas aturan tersebut bergantung pada masing-masing negara. Misalnya, pada tanggal 4 Desember 2000, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menandatangani Resolusi PBB 55/63 mengenai anjuran bagi negara-negara anggota PBB untuk memerangi tindakan kejahatan telematika atau tindakan penyalahgunaan teknologi informasi. Menindaklanjuti Resolusi PBB 55/63, para pemimpin ekonomi yang tergabung dalam organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) sepakat membentuk APEC Cyber Crime Strategy yang bertujuan mengupayakan secara bersama keamanan internet (cyber security) dan mencegah serta menghukum pelaku kejahatan telematika. Sementara itu, Negara-negara anggota ASEAN sepakat membentuk Manila Declaration on Prevention and Control of Transnational Crime, yaitu deklarasi mengenai pencegahan dan pengawasan kejahatan transnasional termasuk kejahatan yang menggunakan ICT atau kejahatan telematika. Akan tetapi upaya masayarakat internasional tersebut di atas hanya sebatas morally and political binding bagi negara-negara anggota, sehingga pelaksanaannya diserahkan atas dasar kemauan dan kemampuan negara-negara tersebut. Lain halnya dengan Eropa dimana negara-negara yang tergabung dalam European Union telah membentuk International Convention on Cyber Crime pada tahun 2001, dan efektif dilaksanakan pada pertengahan tahun 2004. Konvensi ini mengikat negara-negara eropa union yang meratifikasinya, sehingga kejahatan telematika yang terjadi di wilayah eropa dapat ditangani secara regional. Namun timbul pertanyaan yang mendasar, bagaimana Negara-negara tersebut melakukan penanganan kejahatan telematika yang bersifat transnasional? Berkaitan dengan ketentuan mengenai yurisdiksi Negara. Hal yang penting adalah bagaimana pendekatan yurisdiksi negara terhadap kejahatan telematika yang bersifat transnasional. Yurisdiksi secara konseptual dibagi menjadi tiga yaitu: • Jurisdiction To Prescribe Negara berwenang menetapkan ketentuan hukum baik pidana ataupun perdata pada subjek hukum atau peristiwa hokum yang terjadi diwilayahnya atau yang dilakukan oleh warga negaranya. • Jurisdiction To Adjudicate Negara berwenang untuk memaksa subjek hukum untuk tunduk pada proses peradilan, baik proses pidana maupun perdata • Jurisdiction To Enforce Negara berwenang untuk memaksa subjek hukum untuk memenuhi kewajibannya, atau melaksanakan hukuman yang telah diputuskan oleh badan peradilan negara tersebut. Pada dasarnya ketiga konsep ini termasuk dalam prinsip yurisdiksi territorial, dimana satu Negara memiliki kewenangan dalam menetapkan hokum pidananya terhadap kejahatan yang berlangsung didalam wilayah teritorialnya. Ketentuan mengenai apakah bentuk kegiatan tersebut dapat dipidana tergantung dari hokum Negara dimana tindakan tersebut dilakukan. Hal ini terjadi pada tahun 2000, kasus virus ‚“I love You“ yang merugikan sekitar 40 juta orang di Amerika, menimbulkan permasalahan yurisdiksi. Virus yang dibuat oleh Guzman warga negara Philipina tidak dianggap sebagai kejahatan berdasarkan hukum Philipina, sebaliknya Amerika menetapkan Guzman sebagai penjahat cyber yang harus ditindak dan diadili. Kenyataan ini menggambarkan bahwa, kejahatan telematika yang bersifat transnasional membutuhkan adannya pengakuan „“double criminality“, yaitu baik Amerika maupun Philipina sama – sama mengakui bahwa penyebaran virus termasuk sebagai kejahatan. Sehingga dimungkinkan adanya ekstradisi, atau paling tidak adanya legal mutual assistance, dimana kejahatan itu dilaporkan oleh pihak Amerika, sedangkan penangannya dapat dilakukan oleh Philipina. Kasus lain adalah Yahoo.com Inc. yang dilarang didownload di wilayah Jerman dan Inggris pada tahun 2004-2005. Hal ini dikarekan Yahoo.com dan America Online.Com menampilkan memoribilia Nazi. Pemerintah Jerman memerintahkan untuk mendenda setiap ISP yang menampilkan Yahoo.com tersebut. Hal ini tentu diprotes oleh Yahoo.inc, karena kegiatan uploading Nazi memoribilia ini tidak bertentangan dengan hukum Federal Amerika. Kasus lain terjadi antara Pemerintah Amerika dan Antigua, ketika pada tahun 2006, FBI meminta Interpol untuk mengeluarkan 'Red Notice' untuk menangkap Presiden Perusahaan Gambling Online dari Antigua. Amerika menganggap bahwa gambling online yang berasal dari Antigua adalah melawan hukum Federal. Hanya saja, permintaan FBI untuk menangkap pelaku yang menyebarkan online gambling ditolak oleh Antigua karena kegiatan online gambling tersebut tidak bertentangan dengan hukum Antigua. Permasalahan yurisdiksi ini kemudian timbul ketika masing – masing negara mengklaim memiliki ketentuan yurisdiksi tersendiri dalam menangani kejahatan telematika.
Kejahatan Internet yang pernah di Indonesia 1. Kejahatan dengan target online banking 1. Jenis kejahatan ini muncul dengan memanfaatkan kelemahan sistem layanan online banking 2. Modus yang pernah terjadi di Indonesia adalah typosite (situs palsu)Pelaku 3. pembuat typosite mengharapkan nasabah melakukan salah ketik dan salah alamat masuk ke situsnya 2. Acak-acak Situs Penting Saat ini penanganan kejahatan di dunia maya (cyber crime) masih minim, padahal Indonesia termasuk negara dengan kasus cyber crime tertinggi di bawah Ukrania. Penanganan kasus kejahatan jenis ini memang membutuhkan kemampuan khusus dari para penegak hukum. Dari kasus-kasus yang terungkap selama ini, pelaku diketahui memiliki tingkat kepandaian di atas rata-rata. Selain karena motif ekonomi, sebagian hacker melakukan tindakan merusak website orang lain hanya sekadar untuk pamer kemampuan. Kasus terakhir, Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap “hacker” bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi berotak encer dan cukup dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar. Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya. Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata berhasil. 3. BOBOL KARTU KREDIT Data di Mabes Polri, dari sekitar 200 kasus cyber crime yang ditangani hampir 90 persen didominasi carding dengan sasaran luar negeri. Aktivitas internet memang lintas negara. Yang paling sering jadi sasaran adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada dan lainnya. Pelakunya berasal dari kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang, Medan serta Riau. Motif utama adalah ekonomi. Peringkat kedua hacking dengan merusak dan menjebol website pihak lain dengan tujuan beragam, mulai dari membobol data lalu menjualnya atau iseng merusak situs tertentu. Kejahatan internet lainnya, pornografi yakni menjadikan internet sebagai arena prostitusi. Sejumlah situs porno yang digunakan sebagai pelacuran terselubung dan penjualan aksesoris seks pernah diusut Polda Metro Jaya, dan pengelolanya ditangkap. Situs judi seperti indobetonline.com, juga pernah dibongkar Mabes Polri. Selain itu, belum lama ini, kepolisian Tangerang juga membongkar judi di situs tangkas.net yang menyediakan judi bola tangkas, Mickey Mouse dan lainnya. Kejahatan lainnya, penipuan lewat internet. “Kejahatan internet ada dua kategori, yakni sasaran utamanya fasilitas komputer sebagai alat teknologi dan tidak hanya sebagai sarana. Kategori ke dua, menjadikan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan. Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37). Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38). Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet. Satu lagi kasus yang berkaitan dengan cybercrime di Indonesia, kasus tersebut diputus di Pengadilan Negeri Sleman dengan Terdakwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok. Dalam kasus tersebut, terdakwa didakwa melakukan Cybercrime. Dalam amar putusannya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok telah membobol kartu kredit milik warga Amerika Serikat, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang seperti helm dan sarung tangan merk AGV. Total harga barang yang dibelinya mencapai Rp. 4.000.000,- (Pikiran Rakyat, 31 Agustus 2002). Sementara itu As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus kejahatan internet yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima, yaitu: 1. Pencurian nomor kartu kredit. 2. Pengambilalihan situs web milik orang lain. 3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP. 4. Kejahatan nama domain. 5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya. C. Penanganan Kriminalitas Internet Oleh Pemerintah Menurut Mas Wigrantoro dalam BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu: a. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik. b. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet. c. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content. d. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet. e. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum. Saat ini di Indonesia sudah dibuat naskah rancangan undang-undang cyberlaw yang dipersiapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Departemen Perdagangan dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung bekerja sama dengan Departemen Pos dan telekomunikasi. Hingga saat ini naskah RUU Cyberlaw tersebut belum disahkan sementara kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan kriminalitas di internet terus bermunculan mulai dari pembajakan kartu kredit, banking fraud, akses ilegal ke sistem informasi, perusakan web site sampai dengan pencurian data. Saat ini regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus kejahatan internet adalah Undang-undang Telekomunikasi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, interpetasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam kasus kejahatan internet terkadang kurang tepat untuk diterapkan. Oleh karena itu pentingnya pengesahan RUU Cyberlaw perlu diprioritaskan untuk menghadapi era cyberspace dengan segala konsekuensi yang menyertainya termasuk maraknya kejahatan internet belakangan ini. Contoh Kasus Cybercrime di Luar Negeri Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) of the Criminal Division of the U.S. Departement of Justice. Institusi ini memiliki situs web yang memberikan informasi tentang cybercrime. Namun banyak informasi yang masih terfokus kepada computer crime. National Infrastructure Protection Center (NIPC) merupakan sebuah institusi pemerintah Amerika Serikat yang menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting (critical) bagi negara (khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web: . Internet atau jaringan komputer sudah dianggap sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Institusi ini memberikan advisory The National Information Infrastructure Protection Act of 1996 CERT yang memberikan advisory tentang adanya lubang keamanan (Security holes). Korea memiliki Korea Information Security Agency yang bertugas untuk melakukan evaluasi perangkat keamanan komputer & Internet, khususnya yang akan digunakan oleh pemerintah.

sumber : http://pitriimoet.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Column 1